SELAMAT DATANG DI*** Yoe Info***WELCOME***

Senin, Maret 31, 2008

Flash Disk Bisa Jadi Alat Bukti




Berkat UU ITE, Flash Disk Bisa Jadi Alat Bukti

Jakarta - Kepolisian mengaku sangat terbantu dengan telah disahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). Salah satunya, flash disk bisa dijadikan alat bukti.

Hal itu dikemukakan Kepala Penyidik Unit Cyber Crime Barrekrim Mabes Polri, AKBP Edi Hartono kepada wartawan seusai sosialisasi UU ITE serta pelatihan pengelolaan akses internet sehat di Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (PENS-ITS), Sabtu (29/3/2008).

"Dengan adanya UU ITE, polisi bisa menjadikan flash disk, mini disk atau copy disk sebagai bukti yang sangat kuat. Karena di dalam UU ini, alat-alat yang saya sebutkan tadi bisa menjadi kejahatan cyber," lanjut Edi.

Edi menjelaskan, sebelum ada UU ITE pihak kepolisian kerepotan saat menangani kasus cyber crime. "UU ini banyak membantu kami dalam menangkap atau mengungkap status kejahatan dunia maya," kata Edi.

Edi pun mengungkapkan bahwa sebelum adanya UU ITE selalu terjadi multi interpretasi antar penyidik jika menyangkut kejahatan cyber. Polisi pun kerap merasa tidak mempunyai payung hukum yang kuat untuk membawa kasus cyber crime hingga ke tingkat pengadilan.

Pria yang mengenakan pakaian batik ini menambahkan, bahwa payung hukum berupa UU ITE diharapkan bisa menjaring atau menangkap pelaku kejahatan cyber.
(Steven Lenakoly – detikinet)

TV ON