SELAMAT DATANG DI*** Yoe Info***WELCOME***

Kamis, Desember 14, 2006

SAT : Sebaiknye Anda Tao


Presiden Minta UU Perkawinan Dipatuhi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta seluruh rakyat Indonesia berpikir jernih, tenang, proporsional, dan rasional dalam menanggapi masalah perkawinan, perceraian, perikahan kembali, dan poligami yang mengemuka dalam minggu-minggu terakhir di media massa. Ia minta agar Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur pokok-pokok yang diperdebatkan di media massa itu dipatuhi oleh setiap warga negara, tanpa kecuali.

"Undang-undang berlaku bagi semua rakyat Indonesia. Siapapun dia, apapun identitasnya, apapun agamanya, apapun profesinya, dan apapun sukunya. Betul masalah-masalah itu adalah masalah pribadi, tetapi negara punya undang-undang dan aturan. Mari kita jalani dan patuhi," ujar Presiden dalam sambutan Hari Ulang Tahun Dharma Wanita Persatuan ketujuh di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Kamis (7/12). Presiden mengajak semua pihak agar tidak terjebak dalam perdebatan dan diskursus di antara pihak yang pro dan kontra di mana masing-masing cenderung ingin memaksakan kehendaknya. Di tengah adanya pro dan kontra dengan kecenderungan pemaksaan kehendak itu, Presiden mengajak semua pihak kembali ke undang-undang yang masih berlaku. "Soal tuntutan harus ada revisi, harus ada perubahan, itu soal kedua. Sikap yang tepat sekarang adalah kembali ke aturan perundang-undangan yang ada dan masih berlaku," ujarnya.

Presiden mengakui, masalah perkawinan dan ikutannya adalah masalah yang penting meskipun sangat sensitif. Dengan kembali ke aturan yang ada, Presiden berharap gonjang-ganjing, situasi tidak menentu, keresahan, dan sikap saling curiga terhindarkan. "Masih banyak soal lain yang harus kita pikirkan dan kerjakan seperti kemiskinan, penangguran, dan lumpur sidoarjo. Saya tidak ingin masalah perkawinan jadi wacana yang tidak sehat dan mengganggu kehidupan kita semua," ujarnya.

Untuk bisa memahami, mematuhi, dan menjalankan UU Nomor 1 Tahun 1974, Presiden minta aturan perundang-undangan itu ditengok dan dibaca kembali. "Kita sudah punya semua baik rujukan, pedoman, dan tata pelaksanaan mengenai perkawinan dan masalah sekitarnya. Dengan demikian semua jadi gamblang," ujarnya.

Sumber: kompas cyber media

TV ON